Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya

Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

"Yang penting ada Undang-undangnya, kendati di sana bisa multitafsir," katanya.

Oknum 

Nah, bukankah ini akan menjadi celah bagi oknum anggota polisi yang suka menyimpang?

Misal, saat menentukan seorang yang tertangkap narkoba layak direhab atau tidak…

Kapolri tak menyangkal kemungkinan itu. Tapi, "semua ada pengawasannya," tegasnya. 

Apalagi, sambung Kapolri, tim assesmen terpadu nanti tidak hanya diisi oleh Polri. "Assesmen nanti dari dokter (juga ada)."

Dasar Hukum

Dasar hukum aturan main baru untuk para pengguna narkoba ini merujuk UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

PARA pecandu narkotika tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi.  Dasar hukumnya, Surat Telegram Kapolri nomor STR/865/X/2015, tertanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News