Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya

Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Perber Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN 11 Maret 2014.

Selain itu, juga berdasarkan arahan Presiden pada rapat terbatas 21 September 2015 tentang optimalisasi terhadap upaya penanggulangan narkotika.

Lalu ST Kabareskrim Polri nomor ST/270/Dit Tid Pid Narkoba/IX/2015 tanggal 30 September 2015.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) PP 25 tahun 2011 dan Perber 11 Maret 2014, diterangkan; penyidik, penuntut umum, hakim berwenang untuk menempatkan tersangka/terdakwa sesuai tingkat pemeriksaan ke dalam lembaga rehabilitasi setelah mendapatkan rekomendasi atau assesment atau hasil assesment dari tim assesmen terpadu (TAT). 

Lembaga Rehab

TAT di antaranya diisi oleh ketua, tim dokter, tim hukum. 

Ketua TAT adalah direktur narkoba untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba untuk tingkat Polres. 3. 

Tim dokter minimal dua, terdiri dari dokter yang berasal dari Polri/PNS Polri yang sudah dilatih sebagai aksesor/tersetifikasi oleh Pusdokes Polri dan dokter yang memiliki kemampuan medis serta kejiwaan.

PARA pecandu narkotika tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi.  Dasar hukumnya, Surat Telegram Kapolri nomor STR/865/X/2015, tertanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News