Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya
Adapun poin-poin dalam STR itu, antara lain disebutkan jika setelah dilaksanakan assesmen oleh TAT, ternyata tersangka tersebut adalah pecandu narkotika atau korban salah guna narkotika, maka terhadap tersangka tersebut tidak ditahan.
Tetapi ditempatkan di tempat rehab sampai proses sidik dinyatakan P-21 oleh jaksa dan proses penyerahan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat diserahkan di tempat rehabilitasi.
Terhadap yang bersangkutan disangkakan/dikenakan pasal 127 junto 54 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, apabila di wilayah belum ada lembaga rehab milik pemerintah agar diserahkan kepada lembaga swasta atau orang tua untuk mendapatkan konseling secara pribadi.
Untuk pendataan dan pengawasan terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang direhab agar dikirimkan antara lain hasil assesmen terhadap tersangka pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika oleh TAT.
Kemudian, identitas lengkap tersangka yang direhab, rencana berapa lama tersangka akan direhab, melaporkan kasusnya setelah tahap dua kepada Kabareskrim up Dir Tindak Pidana Narkoba pada kesempatan pertama melalui email. (boy/jpnn)
PARA pecandu narkotika tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi. Dasar hukumnya, Surat Telegram Kapolri nomor STR/865/X/2015, tertanggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan