Pecandu Narkoba Kabur, BNN: Kalau Mau Kembali, Silahkan!
Rabu, 03 September 2014 – 17:15 WIB

Pecandu Narkoba Kabur, BNN: Kalau Mau Kembali, Silahkan!
JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan tidak akan memberikan sanksi pidana terhadap 35 pecandu narkotika yang sempat kabur dari Balai Rehabilitasi BNN di Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/9) malam lalu.
Anang menjelaskan bahwa tindakan kabur itu tidak masuk unsur pidana. “Tidak ada. Kita itu dengan ikhlas ingin menyembuhkan, tapi yang disembuhkan tidak mau. Tidak, pengguna narkoba itu adalah orang sakit. Ya, kalau kembali silahkan, apalagi kalau keluarganya mengembalikan,” kata Anang usai menghadiri sertijab sejumlah Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Rabu (3/9).
“Ya, bagaimana, orang sakit. Keluargamu kalau sakit mau keluar, boleh tidak? Ya boleh,” timpal Anang.
Dia mengatakan, pihaknya memang berupaya untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit karena narkoba itu. Tapi, kata Anang, mereka malah menganggap hukuman rehabilitasi itu lebih berat daripada penjara.
JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan tidak akan memberikan sanksi pidana terhadap 35 pecandu
BERITA TERKAIT
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik
- BPPM dan Pemuda Indonesia Center Gelar Bukber Hingga Beri Santunan Anak Yatim
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- Rivqy: Tindak Tegas & Usut Tuntas Komplotan Pengoplos Gas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kebijakan Kontroversial, Jutaan Guru & PPPK Terima Gaji Lima Kali, Honorer Harap Tenang
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik