Pecandu Narkoba Kabur, BNN: Kalau Mau Kembali, Silahkan!
Rabu, 03 September 2014 – 17:15 WIB
JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan tidak akan memberikan sanksi pidana terhadap 35 pecandu narkotika yang sempat kabur dari Balai Rehabilitasi BNN di Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/9) malam lalu.
Anang menjelaskan bahwa tindakan kabur itu tidak masuk unsur pidana. “Tidak ada. Kita itu dengan ikhlas ingin menyembuhkan, tapi yang disembuhkan tidak mau. Tidak, pengguna narkoba itu adalah orang sakit. Ya, kalau kembali silahkan, apalagi kalau keluarganya mengembalikan,” kata Anang usai menghadiri sertijab sejumlah Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Rabu (3/9).
“Ya, bagaimana, orang sakit. Keluargamu kalau sakit mau keluar, boleh tidak? Ya boleh,” timpal Anang.
Dia mengatakan, pihaknya memang berupaya untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit karena narkoba itu. Tapi, kata Anang, mereka malah menganggap hukuman rehabilitasi itu lebih berat daripada penjara.
JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan tidak akan memberikan sanksi pidana terhadap 35 pecandu
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih