Pecandu Narkoba Kabur, BNN: Kalau Mau Kembali, Silahkan!
Rabu, 03 September 2014 – 17:15 WIB
“Namanya orang sakit, untuk sembuh itu berat. Makanya hukuman berat itu rehabilitasi. Mereka anggap itu ringan tapi hukuman rehabilitasi itu malah berat, dibandingkan hukuman penjara,” paparnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pengawasan di Lido. Menurut Anang, pihaknya juga tidak akan melakukan pencarian karena mereka itu dari awal dibawa keluarganya Lido.
“Tapi kita juga nggak cari karena keluarganya yang membawa kembali ke sini. Di sana itu sukarela, kemudian sekarang keluar karena tidak niat untuk sembuh. Yang ada di Lido itu adalah orang yang ingin sembuh secara sukarela atau dilaporkan oleh keluarganya. Padahal yang dilaporkan tidak ingin pengen sembuh,” kata Anang.
Seperti ramai diberitakan, sekitar 35 pecandu narkoba kabur dengan menerobos pintu gerbang utama yang sedang dijaga. Mereka merupakan pasien baru dari total sebanyak 400 pasien pria di balai tersebut.
JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan tidak akan memberikan sanksi pidana terhadap 35 pecandu
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya