Pecandu Narkoba, Sekali Transaksi Habis Rp 16 Juta
jpnn.com, SURABAYA - Polisi meringkus Achmad Efendy di rumahnya di Petemon Timur, Surabaya.
Selain memakai barang haram tersebut, pria 29 tahun itu mengedarkannya untuk mencari keuntungan.
Achmad ditangkap oleh polisi setelah informasi peredaran narkobanya diketahui.
Dia tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamarnya.
Yakni, di salah satu kaleng bekas rokok. Kaleng itu ditemukan tepat di sebelah kasur.
Kaleng tersebut berisi sebuah dompet kecil. Nah, di dalam dompet itu, terdapat 11,41 gram sabu-sabu (SS) dan 1,32 gram bongkahan SS.
''Ini hanya sebagian kecil,'' ujar Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto. Achmad baru saja mengenal narkotika sekitar dua bulan terakhir.
Dia mulai memakai benda haram tersebut dari November yang lalu.
Bandar sekaligus pecandu narkoba menyembunyikan barang bukti di dompet dan dimasukkan dalam kaleng rokok.
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan