Pecandu Narkoba, Sekali Transaksi Habis Rp 16 Juta

jpnn.com, SURABAYA - Polisi meringkus Achmad Efendy di rumahnya di Petemon Timur, Surabaya.
Selain memakai barang haram tersebut, pria 29 tahun itu mengedarkannya untuk mencari keuntungan.
Achmad ditangkap oleh polisi setelah informasi peredaran narkobanya diketahui.
Dia tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamarnya.
Yakni, di salah satu kaleng bekas rokok. Kaleng itu ditemukan tepat di sebelah kasur.
Kaleng tersebut berisi sebuah dompet kecil. Nah, di dalam dompet itu, terdapat 11,41 gram sabu-sabu (SS) dan 1,32 gram bongkahan SS.
''Ini hanya sebagian kecil,'' ujar Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto. Achmad baru saja mengenal narkotika sekitar dua bulan terakhir.
Dia mulai memakai benda haram tersebut dari November yang lalu.
Bandar sekaligus pecandu narkoba menyembunyikan barang bukti di dompet dan dimasukkan dalam kaleng rokok.
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel