Pecandu Narkoba Tidak Boleh Dipenjara
Senin, 25 Maret 2013 – 16:55 WIB
JAKARTA— Pecandu narkotika dan obat terlarang (Narkoba) tidak bisa dikenakan hukuman penjara, melainkan harus direhabilitasi. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Anang Iskandar saat seminar ‘Sosialisasi Tentang Korban dan Penggunaan Narkoba’ di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Senin (25/3). Lanjut jenderal bintang dua ini, pengguna Narkoba yang direhabilitasi secara medis tidak bisa diproses pidana. Sehingga ada surat edaran pemerintah yang melarang keras menghukum pengguna Narkoba karena mereka merupakan korban.
"Sekarang pengguna Narkoba dilarang keras untuk dihukum (penjara). Melainkan harus direhabilitasi," tegas Anang.
Ia menjelaskan, hal ini berdasarkan pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika yang menyebutkan pecandu Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. "Dengan adanya UU ini, maka hakim hanya boleh memutuskan hukuman rehabilitasi untuk pengguna dan proses rehabilitasi juga harus gratis," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA— Pecandu narkotika dan obat terlarang (Narkoba) tidak bisa dikenakan hukuman penjara, melainkan harus direhabilitasi. Hal ini diungkapkan
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?