Pecandu Narkoba Tidak Boleh Dipenjara
Senin, 25 Maret 2013 – 16:55 WIB
JAKARTA— Pecandu narkotika dan obat terlarang (Narkoba) tidak bisa dikenakan hukuman penjara, melainkan harus direhabilitasi. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Anang Iskandar saat seminar ‘Sosialisasi Tentang Korban dan Penggunaan Narkoba’ di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Senin (25/3). Lanjut jenderal bintang dua ini, pengguna Narkoba yang direhabilitasi secara medis tidak bisa diproses pidana. Sehingga ada surat edaran pemerintah yang melarang keras menghukum pengguna Narkoba karena mereka merupakan korban.
"Sekarang pengguna Narkoba dilarang keras untuk dihukum (penjara). Melainkan harus direhabilitasi," tegas Anang.
Ia menjelaskan, hal ini berdasarkan pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika yang menyebutkan pecandu Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. "Dengan adanya UU ini, maka hakim hanya boleh memutuskan hukuman rehabilitasi untuk pengguna dan proses rehabilitasi juga harus gratis," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA— Pecandu narkotika dan obat terlarang (Narkoba) tidak bisa dikenakan hukuman penjara, melainkan harus direhabilitasi. Hal ini diungkapkan
BERITA TERKAIT
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI