Pecat 2 Anggota dari Polri, AKBP Carlie Syahputra: dengan Terpaksa Kami Lakukan
jpnn.com, BANDA ACEH - Brigpol FP dan RS, anggota polisi Polres Aceh Besar dipecat dari anggota Polri.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam memimpin upacara pemecatan.
Pemberhentian terhadap Brigpol FP karena meninggalkan dinas atau desersi, sedangkan Brigpol RS terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
"Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi, hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan," kata AKBP Carlie Syahputra di Aceh Besar, Senin.
Dia menyampaikan pemecatan itu sebagai dari realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu tidak disiplin maupun kode etik kepolisian.
AKBP Carlie merasa berat dan sedih melakukan upacara pemberhentian itu karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
"Tetapi, ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelum dipecat, Brigadir FP dan RS telah melalui serangkaian proses, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), dan sidang kode etik Polri.
Brigpol FP dan RS, anggota polisi dipecat dari anggota Polri. Pemecatan keduanya lewat proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan.
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP