Pecat 7 Guru, Pemkab Digugat Rp 500 Miliar
"Untuk perdata ini yang digugat terkait pemberhentian gaji, insentif dan kerugian moril yang tidak bisa dinilai. Namun, tidak ada salahnya dan larangan kami gugat Rp 500 miliar," ujar Nasrun sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (1/4).
Di sisi lain, Nasrun juga berterima kasih kepada Pemkab Kukar yang dengan penuh kesadaran tidak melakukan banding pada putusan PTUN.
Dengan begitu, segala tudingan kepada tujuh guru yang bersangkutan telah terbantahkan.
Begitu pula dengan surat pemecatan mereka yang tidak berlaku lagi lantaran putusan PTUN telah inkrah.
Karenanya, selaku pihak penggugat, mereka juga selalu terbuka untuk berkompromi.
Bahkan, bisa saja gugatan perdata yang kini bergulir akan dicabut bila seluruh hak-hak ketujuh guru tersebut dikembalikan.
"Kami selalu membuka diri. Bila hak-hak mereka dikembalikan dan mereka bisa kembali mengajar di sekolah mereka yang dulu, bukan di sekolah yang lain, perkara ini kami anggap selesai," beber Nasrun. (man/rin)
Redaktur & Reporter : Ragil
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya