Pecat Antasari, Dua Nama Diusulkan
Kamis, 07 Mei 2009 – 19:17 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi menandatangani surat pemberhentian sementara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar. Pemberhentian sementara itu terkait status tersangka yang menjerat Antasari atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ya, tadi Keppresnya sudah ditandatangani Presiden SBY,” kata Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum Denny Indrayana, Kamis (7/5).
Baca Juga:
Pemberhentian itu setelah presiden menerima surat resmi dari kepolisian tentang status tersangka Antasari, Rabu (6/5). Rencana awal penandatangan dilakukan Rabu itu, namun baru terlaksana Kamis. “Ya, itu soal teknis saja.”
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi menandatangani surat pemberhentian sementara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara