Pecat Antasari, Dua Nama Diusulkan
Kamis, 07 Mei 2009 – 19:17 WIB
Pemberhentian sementara Antasari yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) itu berlaku hingga statusnya berubah menjadi terdakwa. “Bila statusnya berubah jadi terdakwa, sesuai undang-undang baru di proses pemberhentian total.”
Baca Juga:
Soal pergantian, Presiden akan mengusulkan nama kepada DPR-RI, siapa yang akan dipilih mengganti Antasari sangat tergantung dengan usulan SBY dan ketok palu DPR. “Tapi itu bicaranya terlalu jauh, kita belum sampai kesana. Sekarang ini baru pemberhentian sementara,” pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi menandatangani surat pemberhentian sementara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi