Pecat Antasari, Dua Nama Diusulkan

Pecat Antasari, Dua Nama Diusulkan
Pecat Antasari, Dua Nama Diusulkan
Pemberhentian sementara Antasari yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) itu berlaku hingga statusnya berubah menjadi terdakwa. “Bila statusnya berubah jadi terdakwa, sesuai undang-undang baru di proses pemberhentian total.”

Soal pergantian, Presiden akan mengusulkan nama kepada DPR-RI, siapa yang akan dipilih mengganti Antasari sangat tergantung dengan usulan SBY dan ketok palu DPR. “Tapi itu bicaranya terlalu jauh, kita belum sampai kesana. Sekarang ini baru pemberhentian sementara,” pungkasnya.(gus/JPNN)


JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi menandatangani surat pemberhentian sementara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News