Pecat Bripka CS yang Menembak Anggota TNI, Irjen Fadil: Tidak Layak jadi Anggota Polri!
Kamis, 25 Februari 2021 – 14:19 WIB
Kemudian, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, tersangka terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan ada hukuman setimpal untuk Bripka CS pelaku penembakan di salah satu kafe, Cengkareng.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Anak Buahnya Dimaki-maki Debt Collector, Irjen Fadil Imran: Darah Saya Mendidih
- Irjen Fadil Imran Perintahkan Intelijen Bergerak
- Mabuk, AKP R Tabrak Kendaraan Prajurit TNI AL di Depan Hotel
- Wahai Irjen Fadil, Tolong Jawab Pertanyaan Kamaruddin Ini Terkait Kematian Brigadir J
- Mabuk, Dua Polisi Tabrak Warga di Jalan
- Aipda PJ Mabuk Berat lalu Merusak Tempat Karaoke, Begini deh Jadinya