Pecat Bripka CS yang Menembak Anggota TNI, Irjen Fadil: Tidak Layak jadi Anggota Polri!

Pecat Bripka CS yang Menembak Anggota TNI, Irjen Fadil: Tidak Layak jadi Anggota Polri!
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kemudian, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, tersangka terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan ada hukuman setimpal untuk Bripka CS pelaku penembakan di salah satu kafe, Cengkareng.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News