Pecat Guru, Bupati Dituntut Rp7 Miliar
Selasa, 15 November 2011 – 12:50 WIB
SAMPIT – Setelah mediasi gagal, gugatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru Dwi Rachmatika Maharani SPd terhadap Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) mulai digelar Pengadilan Negeri Sampit, Senin (14/11). Pada sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Iko Sudjatmiko itu, guru CPNS SMKN 3 Sampit menilai perberhentiannya tidak sah. Selain itu, Dwi Rachmatika menuntut ganti rugi materiil Rp728 juta, dan kerugian immaterial Rp7 miliar lebih. Secara panjang lebar, gugatan CPNS guru ini menguraikan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Sehingga dia menyimpulkan SK Bupati Kotim No 542 tahun 2011 yang menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS.
Gugatan setebal 16 halaman tersebut tidak dianggap terbaca, pekan depan kuasa bupati bakal menanggapi gugatan tersebut. Tampak hadir kuasa bupati Kotim, Emaliatun SH. Sementara itu, Dwi menghadiri sidang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Baca Juga:
Dalam gugatannya, Dwi Rachmatika yang dibantu kuasa insidetil Dra Siti Rahaju, menuntut delapan amar gugatan. Diantaranya, meminta majelis hakim PN Sampit menyatakan tidak sah surat keputusan bupati Kotim. Yang cukup mengejutkan, dalam tuntutan, Dwi meminta agar mengeluarkan SK untuk dipindahkan ke SMKN 2 Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
SAMPIT – Setelah mediasi gagal, gugatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru Dwi Rachmatika Maharani SPd terhadap Bupati Kotawaringin Timur
BERITA TERKAIT
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital