Pecat Guru, Bupati Dituntut Rp7 Miliar
Selasa, 15 November 2011 – 12:50 WIB

Pecat Guru, Bupati Dituntut Rp7 Miliar
SAMPIT – Setelah mediasi gagal, gugatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru Dwi Rachmatika Maharani SPd terhadap Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) mulai digelar Pengadilan Negeri Sampit, Senin (14/11). Pada sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Iko Sudjatmiko itu, guru CPNS SMKN 3 Sampit menilai perberhentiannya tidak sah. Selain itu, Dwi Rachmatika menuntut ganti rugi materiil Rp728 juta, dan kerugian immaterial Rp7 miliar lebih. Secara panjang lebar, gugatan CPNS guru ini menguraikan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Sehingga dia menyimpulkan SK Bupati Kotim No 542 tahun 2011 yang menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS.
Gugatan setebal 16 halaman tersebut tidak dianggap terbaca, pekan depan kuasa bupati bakal menanggapi gugatan tersebut. Tampak hadir kuasa bupati Kotim, Emaliatun SH. Sementara itu, Dwi menghadiri sidang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Baca Juga:
Dalam gugatannya, Dwi Rachmatika yang dibantu kuasa insidetil Dra Siti Rahaju, menuntut delapan amar gugatan. Diantaranya, meminta majelis hakim PN Sampit menyatakan tidak sah surat keputusan bupati Kotim. Yang cukup mengejutkan, dalam tuntutan, Dwi meminta agar mengeluarkan SK untuk dipindahkan ke SMKN 2 Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
SAMPIT – Setelah mediasi gagal, gugatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru Dwi Rachmatika Maharani SPd terhadap Bupati Kotawaringin Timur
BERITA TERKAIT
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara