Pecat Guru, Bupati Dituntut Rp7 Miliar
Selasa, 15 November 2011 – 12:50 WIB
Menurut Dwi, kesalahan fatal tergugat (Bupati Kotim) terlalu percaya laporan tim pemeriksa, dan juga berita acara rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian, kemudian tidak pernah mau mengecek kebenaran fakta, apakah sudah benar ada panggilan pertama dan kedua kepafa dirinya.
Baca Juga:
Masih dalam isi gugatannya, Dwi menyebut, kepegawaiannya sangat dibanggakan orang tua. Serta banyak kesempatan yang seharunys diperoleh selama menjadi CPNS. Apalagi seharusnya dia sekarang menjadi PNS. Akibat pemecatan, dia akan sulit kembali mendapatkan pekerjaan sebagai guru.
Dwi pun menaksir kerugian materiil akibat pemecatan itu. Sebagai CPNS dia mendapat gaji Rp2.050.000. Dia menghitung kerugian sejak tahun 2011 sampai 2033 atau 23 tahun mencapai Rp565 juta lebih. Belum lagi kerugian immaterial, yang menurut perhitungan Dwi sampai pensiun sebesar Rp7 miliar lebih. (cah)
SAMPIT – Setelah mediasi gagal, gugatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru Dwi Rachmatika Maharani SPd terhadap Bupati Kotawaringin Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI