Pecat Guru, Bupati Dituntut Rp7 Miliar
Selasa, 15 November 2011 – 12:50 WIB
Menurut Dwi, kesalahan fatal tergugat (Bupati Kotim) terlalu percaya laporan tim pemeriksa, dan juga berita acara rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian, kemudian tidak pernah mau mengecek kebenaran fakta, apakah sudah benar ada panggilan pertama dan kedua kepafa dirinya.
Baca Juga:
Masih dalam isi gugatannya, Dwi menyebut, kepegawaiannya sangat dibanggakan orang tua. Serta banyak kesempatan yang seharunys diperoleh selama menjadi CPNS. Apalagi seharusnya dia sekarang menjadi PNS. Akibat pemecatan, dia akan sulit kembali mendapatkan pekerjaan sebagai guru.
Dwi pun menaksir kerugian materiil akibat pemecatan itu. Sebagai CPNS dia mendapat gaji Rp2.050.000. Dia menghitung kerugian sejak tahun 2011 sampai 2033 atau 23 tahun mencapai Rp565 juta lebih. Belum lagi kerugian immaterial, yang menurut perhitungan Dwi sampai pensiun sebesar Rp7 miliar lebih. (cah)
SAMPIT – Setelah mediasi gagal, gugatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru Dwi Rachmatika Maharani SPd terhadap Bupati Kotawaringin Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata