Pecat Hakim MK, DPR Sedang Memperagakan Kekuasaan yang Melanggar UU

Seharusnya, jika ingin mengganti hakim MK, yang harus dilakukan DPR adalah mengubah batasan masa jabatan dan kewenangan kocok ulang.
Rencana revisi UU MK baru disahkan menjadi inisiatif DPR pada Kamis, (29/9), tetapi pada saat yang bersamaan DPR telah mempraktikkan norma yang masih berupa RUU revisi dimaksud.
Menurut Ismail, carut marut jabatan MK memang dimulai dari DPR yang pada perubahan ketiga UU MK telah mengubah ketentuan batas usia hakim konstitusi hingga 70 tahun atau maksimal 15 tahun menjabat tanpa ketentuan kocok ulang atau evaluasi dari lembaga pengusul.
Masalahnya, hakim MK dengan penuh konflik kepentingan juga mengafirmasi perubahan itu dengan mencari dalil-dalil pembenar yang menguntungkan dirinya.
Padahal, persoalan masa jabatan dan batas usia adalah kebijakan hukum terbuka yang bukan merupakan isu konstitusional.
"Artinya, pembangkangan-pembangkangan konstitusi juga dipicu oleh kinerja MK yang sarat kepentingan," tegas Ismail. (tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sesuai dengan UU MK, mekanisme pemberhentian jabatan hakim konstitusi dilakukan saat periode yang bersangkutan telah habis.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi