Pecat Hakim MK, DPR Sedang Memperagakan Kekuasaan yang Melanggar UU

Pecat Hakim MK, DPR Sedang Memperagakan Kekuasaan yang Melanggar UU
Setara Institute menilai DPR telah melanggar undang-undang karena mencopot hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Seharusnya, jika ingin mengganti hakim MK, yang harus dilakukan DPR adalah mengubah batasan masa jabatan dan kewenangan kocok ulang.

Rencana revisi UU MK baru disahkan menjadi inisiatif DPR pada Kamis, (29/9), tetapi pada saat yang bersamaan DPR telah mempraktikkan norma yang masih berupa RUU revisi dimaksud.

Menurut Ismail, carut marut jabatan MK memang dimulai dari DPR yang pada perubahan ketiga UU MK telah mengubah ketentuan batas usia hakim konstitusi hingga 70 tahun atau maksimal 15 tahun menjabat tanpa ketentuan kocok ulang atau evaluasi dari lembaga pengusul.

Masalahnya, hakim MK dengan penuh konflik kepentingan juga mengafirmasi perubahan itu dengan mencari dalil-dalil pembenar yang menguntungkan dirinya.

Padahal, persoalan masa jabatan dan batas usia adalah kebijakan hukum terbuka yang bukan merupakan isu konstitusional.

"Artinya, pembangkangan-pembangkangan konstitusi juga dipicu oleh kinerja MK yang sarat kepentingan," tegas Ismail. (tan/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Sesuai dengan UU MK, mekanisme pemberhentian jabatan hakim konstitusi dilakukan saat periode yang bersangkutan telah habis.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News