Pecat Hakim MK, DPR Sedang Memperagakan Kekuasaan yang Melanggar UU
Seharusnya, jika ingin mengganti hakim MK, yang harus dilakukan DPR adalah mengubah batasan masa jabatan dan kewenangan kocok ulang.
Rencana revisi UU MK baru disahkan menjadi inisiatif DPR pada Kamis, (29/9), tetapi pada saat yang bersamaan DPR telah mempraktikkan norma yang masih berupa RUU revisi dimaksud.
Menurut Ismail, carut marut jabatan MK memang dimulai dari DPR yang pada perubahan ketiga UU MK telah mengubah ketentuan batas usia hakim konstitusi hingga 70 tahun atau maksimal 15 tahun menjabat tanpa ketentuan kocok ulang atau evaluasi dari lembaga pengusul.
Masalahnya, hakim MK dengan penuh konflik kepentingan juga mengafirmasi perubahan itu dengan mencari dalil-dalil pembenar yang menguntungkan dirinya.
Padahal, persoalan masa jabatan dan batas usia adalah kebijakan hukum terbuka yang bukan merupakan isu konstitusional.
"Artinya, pembangkangan-pembangkangan konstitusi juga dipicu oleh kinerja MK yang sarat kepentingan," tegas Ismail. (tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sesuai dengan UU MK, mekanisme pemberhentian jabatan hakim konstitusi dilakukan saat periode yang bersangkutan telah habis.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan