Pecat Hakim Penerima Suap
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 18:27 WIB

Pecat Hakim Penerima Suap
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Mahkamah Agung (MA) segera mengambil sikap tegas terhadap dua hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap. Langkah yang tepat untuk menjatuhkan hukuman bagi hakim yang dianggap mempermainkan hukum ini adalah pemecatan.
"Isu Krusial yang dapat didorong khususnya MA adalah pecat 2 hakim tipikor yang tersangkut suap," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan resminya kepada JPNN, Sabtu (18/8).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Kartini Juliana Mandalena Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mantan pengacara itu memiliki rekam jejak sebagai hakim yang gemar memvonis bebas. Hakim lain yang diciduk bersama Kartini adalah Heru Kusbandono, hakim ad hoc Tipikor Pontianak yang juga mantan lawyer.
Sedangkan perantara suap, Sri Dartutik, ditangkap terpisah. Mereka tertangkap basah melakukan dugaan suap berupa uang tunai senilai Rp 150 juta.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Mahkamah Agung (MA) segera mengambil sikap tegas terhadap dua hakim Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Mentrans Iftitah Serahkan Bingkisan Lebaran dari Presiden Prabowo untuk Warga Rempang
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada Korban Tewas
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025