Pecat Hakim Penerima Suap
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 18:27 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Mahkamah Agung (MA) segera mengambil sikap tegas terhadap dua hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap. Langkah yang tepat untuk menjatuhkan hukuman bagi hakim yang dianggap mempermainkan hukum ini adalah pemecatan.
"Isu Krusial yang dapat didorong khususnya MA adalah pecat 2 hakim tipikor yang tersangkut suap," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan resminya kepada JPNN, Sabtu (18/8).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Kartini Juliana Mandalena Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mantan pengacara itu memiliki rekam jejak sebagai hakim yang gemar memvonis bebas. Hakim lain yang diciduk bersama Kartini adalah Heru Kusbandono, hakim ad hoc Tipikor Pontianak yang juga mantan lawyer.
Sedangkan perantara suap, Sri Dartutik, ditangkap terpisah. Mereka tertangkap basah melakukan dugaan suap berupa uang tunai senilai Rp 150 juta.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Mahkamah Agung (MA) segera mengambil sikap tegas terhadap dua hakim Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak