Pecat Hakim Penerima Suap
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 18:27 WIB
Sumber di KPK menyebutkan, Sri Dartutik adalah perantara suap terkait kasus yang disidangkan oleh Kartini, yakni dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD non aktif M. Yaeni. Sedangkan Heru adalah hakim ad hoc Pontianak yang biasa menjadi broker kasus.
Baca Juga:
Tim KPK sudah mengintai mereka sejak pekan lalu. Penyerahan uang sudah direncanakan pada Kamis (16/8). Namun rencana lokasi penyerahan uang berubah-ubah. Semula direncanakan di rumah Kartini. Lalu diubah ke rumah makan. Karena belum juga ada kesepakatan antara Heru dan Kartini, rencana ditunda Jumat (17/8).
Heru meminta Kartini agar penyerahan uang dilakukan tidak terlalu pagi, karena sudah mendekati libur Lebaran. Sri Dartutik lantas menyerahkan uang kepada Heru di depan BCA. Uang haram itu dibungkus dalam tas kertas coklat dan terbagi dalam tiga amplop. Setelah Heru pergi, Sri Dartutik disergap KPK.
Sedangkan Heru langsung menuju pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang untuk menemui Kartini yang telah menunggu di dalam mobil. Heru lantas mendekatkan mobilnya ke mobil Kartini, dan menyerahkan uang. Saat paper bag berisi uang tunai sudah berada di mobil Kartini, tim KPK menangkap keduanya. Tadi malam mereka langsung dibawa terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (awa/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Mahkamah Agung (MA) segera mengambil sikap tegas terhadap dua hakim Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran