Pecat Kader, Demokrat tak Perlu Tunggu KPK

Pecat Kader, Demokrat tak Perlu Tunggu KPK
Pecat Kader, Demokrat tak Perlu Tunggu KPK
Partai Demokrat, menurutnya, bisa melakukan langkah politik apapun kepada kadernya yang dinilai merugikan partai. “Jadi PD itu bisa melakukan tindakan politik, tanpa harus kadernya melanggar hukum. Jika kadernya dianggap merugikan partai, tidak bisa memimpin, atau dianggap melakukan kesalahan organisasi tanpa ada pelanggaran hukum, PD bisa mengambil langkah. Itu urusan internal PD, siapapun yang memiliki kewenangan untuk menindak maka dia bisa menindak sesuai AD/ART partai,” tegasnya.

Urusan KLB yang diwacanakan PD jika Anas dijadikan tersangka, menurutnya, juga tidak bisa dibenarkan. Mau KLB tiga kali sehari pun, menurut Irman, itu urusan Demokrat. Sebagai organisasi, dia mempertanyakan PD akan mengambil langkah jika KPK mengambil tindakan terhadap kadernya. KPK bukan penentu langkah PD dan KPK tidak bisa diperintah oleh PD untuk begini atau begitu.

"Memangnya KPK yang menentukan langkah PD? KPK tidak bisa diperintah harus begini atau begitu. Ketua partai bukan menjalankan fungsi Negara, tapi organisasi internal partai. Kalau ketua umum dianggap merugikan partai itu menjadi urusan partai. Jangan sampai terjadi KPK seolah menjadi penentu siapa ketua umum partai. Jika dibiarkan maka KPK bisa menentukan hitam putihnya negeri ini. Semua memohon pada KPK, rusak negeri ini jadinya. Cara berpikir seperti ini juga akan menyeret KPK ke ranah politik praktis,” katanya.

Sebaliknya, KPK Agar tetap independen dan tidak terpengaruh pada dorongan politik untuk dalam bekerja. Sebagai lembaga hukum, KPK hanya berbicara pada surat dakwaan dan bukti- bukti yang berhasil dikumpulkannya.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengingatkan sejumlah kader Partai Demokrat (PD) agar menghentikan provokasi untuk mempercepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News