Pecat Kader Tersangka Dinilai Bukan Hal Istimewa
Kamis, 28 Juli 2011 – 15:41 WIB

Pecat Kader Tersangka Dinilai Bukan Hal Istimewa
JAKARTA - Partai Demokrat (PD) sudah memecat salah satu kadernya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, M Nazaruddin. PD pun lantas menantang partai lain untuk berani bertindak serupa terhadap kader yang bermasalah. Hal ini ditanggapi santai oleh Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, Kamis (28/7), di Jakarta. Seperti diketahui, Ketua DPP PD Didi Irawadi sempat mengaku kalau partainya mencoba menjadi pionir atau pelopor dalam memecat kader yang bermasalah dengan hukum. Dan menurut dia pula, akan lebih baik apabila langkah partainya itu diikuti oleh parpol lain. (boy/jpnn)
Priyo mengatakan, silakan saja kalau PD merasa telah memberikan contoh bagus kepada partai lain, dengan memecat kadernya yang bermasalah. "Tapi Partai Golkar (justru) sangat tegas terhadap kader yang tersangkut kasus hukum. Kalau Partai Demokrat ingin lampaui apa yang dilakukan Partai Golkar, bagus itu. Kalau bagus, akan kami tiru juga," sindir Priyo.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, kalau memecat kader yang seperti itu, sebenarnya sudah biasa. Yang akan lebih luar biasa menurutnya, adalah kalau kader masih diduga bermasalah, sudah dipecat. "Itu kemajuan besar. Kalau sudah jadi tersangka, itu bukan sesuatu yang patut dibanggakan. Biasa saja. Yang luar biasa adalah kalau kemudian masih diduga dan disebut-sebut (dalam kasus), sudah diberhentikan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Demokrat (PD) sudah memecat salah satu kadernya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, M Nazaruddin. PD pun lantas menantang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat