Pecat Kepsek Karena Pungli, Ridwan Kamil Diserang Demokrat
jpnn.com - BANDUNG - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan menyesalkan pemecatan terburu-buru yang dilakukan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada sejumlah kepala sekolah.
Bahkan, dirinya menuding Ridwan Kamil melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Erwan menuturkan, dalam Permendiknas itu, diatur ketentuan untuk mutasi atau penghentian guru. Di antaranya, masa penugasan berakhir, masuk masa pensiun, hingga dikenakan sanksi disiplin atau berat.
"Kita tidak tahu apakah guru ini sedang menjalankan hukuman berat atau ringan. Dan mana syarat langsung yang membuat Wali Kota memecat kepala sekolah bersangkutan," kecam Erwan, di Gedung Parlemen, Jumat (21/10).
Meskipun terindikasi melakukan gratifikasi, Erwan tetap menyayangkan tindakan yang diambil Ridwan Kamil dengan memecat 9 kepala sekolah.
"Sangat menyayangkan Pak Wali mengambil keputusan ini. Kalau OTT (operasi tangkap tangan), wajar langsung dipecat, ini kan bukan," sahut Erwan
Dirinya juga menyebut, hasil temuan Inspektorat Kota Bandung terkait adanya penjualan seragam maupun buku, mesti dijadikan kajian terlebih dahulu, sebelum melakukan pemecatan terhadap para pucuk pimpinan sekolah.
Pasalnya, Erwan menilai, sejumlah persoalan itu bukan kesalahan perorangan, tapi sistem.
BANDUNG - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan menyesalkan pemecatan terburu-buru yang dilakukan Wali Kota Bandung Ridwan
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan
- Eks Kasat Reskrim Iptu Tomi Hilang, AKBP Choiruddin Wachid Buka Suara
- Honorer di Intan Jaya Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- Anak Tukang Parkir di Kuansing Tewas Dilindas Truk Perusahaan Kayu
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025