Pecat Lily-Gus Choi, PKB Bisa Dibubarkan
Jumat, 25 Februari 2011 – 14:48 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengingatkan DPP dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) agar tidak sembarangan memecat dua kadernya, Lily Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) hanya gara-gara mendukung hak angket mafia pajak. Menurutnya, PKB secara kelembagaan bisa digugat di Pengadilan karena sikap Lily-Gus Choi yang tidak sepaham dengan fraksinya dijamin konstitusi. Lanjut Irman, dengan hak imunitas yang dimilikinya sebagai anggota dewan itu maka Lily dan Gus Choi tidak dapat disanksi apalagi diberhentikan dari anggota DPR. "Jika DPP PKB tetap memberi sanksi kepada anggotanya di DPR yang tengah menggunakan hak-hak konstitusinya maka PKB bisa dianggap telah melakukan tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi. Konsekuensinya, PKB bisa digugat ke pengadilan sebagai partai yang sudah melanggar konstitusi. Ancamannya jelas, yakni dibubarkan," pungkasnya.
"Perbedaan sikap dan cara pandang anggota DPR terhadap berbagai masalah poltik tidak dapat dijadikan alasan hukum oleh DPP dan fraksi untuk memberikan sanksi apalagi sampai memecat anggotanya dari posisi keanggotaan DPR," kata Irman Putra Sidin di Jakarta, Jumat (25/2).
Baca Juga:
Irman menjelaskan setiap anggota dewan punya hak dan kedaulatan dalam menyampikan sikap seperti yang diamanatkan dalam Pasal 20 A ayat 3 UUD 45. "Partai, apalagi fraksi, sama sekali tidak memiliki jaminan konstitusi dalam hal menyatakan pendapat atau sikap," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengingatkan DPP dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) agar tidak sembarangan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi