Pecat Pejabat Bea Cukai Penyelundup Narkoba!
Jumat, 08 Juni 2012 – 07:00 WIB
Sebagaimana diketahui, minggu lalu, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 351 kg dan menangkap lima tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, Ptr pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Sabu senilai Rp 702 miliar itu diselundupkan dari China melalui Malaysia dan tiba di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui jalur laut.
Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado. Dugaan adanya pelanggaran dari oknum BC makin menguat tatkala dikabarkan kontainer tempat penyelundupan narkotika itu telah mengendap selama tujuh bulan di pelabuhan Tanjung Priok. Tak cuma itu, kontainer tersebut juga di pindah alamatkan gudang sebanyak dua kali termasuk dua kali mengganti nama importir. (lum)
Selain tersangkut suap, pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga ada yang terseret kasus penyelundupan narkotika. Pegawai tersebut diancam dipecat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan