Pecatan Brimob dan Bidan Dibekuk Usai Pesta Sabu

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya menangkap 3 budak sabu di dua tempat berbeda. Ketiganya ditangkap pada Sabtu (15/11). Agustinus Wijaya (33) dan inally Prahara Suka (27) yang ditangkap di Jalan Seth Adji Perum Palapa Permai. Sementara, Triati alias Tri ditangkap di Jalan RTA Miloto Km 9 Gang Rahayu.
Sekitar pukul 15.30 WIB, dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko, menangkap Triati di rumahnya Jalan RTA Miloto Km 9 Gg Rahayu. Hal itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Hasilnya, dari tangan ibu rumah tangga berusia 40 tahun itu sebanyak 19 paket kecil sabu dan perlengkapan jual beli berhasil diamankan.
Empat jam kemudian, petugas mencium adanya pesta narkoba di sekitar Jalan Seth Adji. Petugas pun langsung bergerak menuju sebuah rumah yang berada di Jalan Seth Adji Perum Palapa Permai sekitar pukul 19.30 WIB. Sebanyak 27 paket kecil sabu berhasil disita dari tangan tersangka Agustinus Wijaya dan Finally Prahara Sukma.
Saat dilakukan penggerebekan, keduanya usai pesta sabu di rumah tersebut. Pihak kepolisian pun menggeledah tempat tinggal tersebut. Setelah mendapatkan barang bukti, kedua pasangan yang tidak mempunyai ikatan suami istri itu pun tak bisa menolak saat petugas membawanya ke Polres Palangka Raya.
Agustinus Wijaya sendiri merupakan pecatan Polri dengan pangkat terakhir Bripka. Diberhentikan pada bulan lalu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan SIK MH saat jumpa pers.
“Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri pada satu setengah bulan lalu, yang bersangkutan sudah dipecat dari Satuan Brimob Polda Kalteng. Tapi, Agustinus belum mengambil surat pemecatan tersebut. Karena dia tidak menerima pemecatan itu,” terang Hendra dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Minggu (16/11).
Tersangka ditangkap bersama teman wanitanya Finally Prahara Sukma, yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas kesehatan Kabupaten Gunung Mas. Wanita beramput lurus panjang itu masih aktif berprofesi sebagai bidan. Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama.
Hendra menyebutkan, Agustinus Wijaya dan Finally Prahara Sukma mendapatkan barang dari orang yang tinggal di Sampit. Barang haram tersebut dijual di pelanggannya dengan harga Rp 300 ribu per paket kecil. Sedangkan, Triati sendiri mendapatkan sabu dari jaringan Banjarmasin. Ketiganya merupakan pengedar sekaligus pemakai.
PALANGKA RAYA - Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya menangkap 3 budak sabu di dua tempat berbeda. Ketiganya ditangkap
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Detik-detik Menegangkan Warga Mengadang Begal, Nelson Ditusuk hingga Tewas
- Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, 3 Polisi Tewas Ditembak
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!