Pecatan Polisi dan Residivis Berkumpul dalam Satu Rumah, Terjadilah
Rabu, 07 Juli 2021 – 15:17 WIB
![Pecatan Polisi dan Residivis Berkumpul dalam Satu Rumah, Terjadilah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/07/pecatan-polisi-dan-residivis-saat-diamankan-di-polda-ntb-fo-85.jpg)
Pecatan polisi dan residivis saat diamankan di Polda NTB. Foto: radar lombok
“Uang yang sudah dicetak sekitar Rp 12 jutaan. Sebagiannya sudah beredar di masyarakat,” ujar dia.
Kedua pelaku dijerat Pasal 245 KUHP, Pasal 36 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman pidanya seumur hidup dan denda maksimal 10 miliar,” pungkas Kombes Pol Artanto. (der/radar lombok)
JWA alias Wahyu (34) yang merupakan pecatan polisi bersekongkol dengan seorang residivis berinisial MR (43) untuk melancarkan aksi jahat mereka.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor