Pecatan Polisi & Rekannya Ditembak Jatanras, Kasusnya Bikin Kepala Bergeleng
Jumat, 19 Agustus 2022 – 21:50 WIB

Tersangka Arif Rahman setelah mendapatkan perawatan akibatnya tembak di kakinya. Foto: edho/sumeks.co
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka Arif mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf kepada institusi Polri.
"Saya meminta maaf kepada institusi Polri, karena tindakan yang saya lakukan ini telah mencoreng nama baik Polri. Saya siap menerima segala konsekuensi hukumnya," ungkap tersangka Arif.
Tersangka Arif sendiri sudah di-PTDH sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Rencananya mobil hasil curian akan dijual ke salah satu pemesan di Kota Palembang. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(dho/sumeks)
Seorang pecatan polisi berpangkat Bripka dan rekannya ditangkap Polda Sumsel dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor di OKU Timur dan Lampung.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat