Pecatan Tentara Buka Bisnis Narkoba, Senpi Rakitan dan Amunisi Ikut Disita

jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang mantan personel tentara, Ali, 43, ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di rumahnya, Rabu (7/6), pukul 16.00 WIB.
Warga Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel, itu dibekuk karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Dari kantong celana tersangka, disita dua paket sabu-sabu seberat 0,35 gram. Narkoba itu dalam kaleng bekas permen. Polisi juga menyita uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan handphone.
Pengakuan pria yang jadi wiraswasta ini, sabu-sabu itu dibelinya dari tersangka Supangat. Dia merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Muara Enim sejak Januari 2017.
Tersangka Supangat informasinya pecatan tentara dan pernah dihukum penjara selama setahun dalam kasus narkotika. Berbekal nyanyian itu, dilakukanlah pengembangan ke rumah Supangat di Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Dari sana, petugas menemukan sabu-sabu 0,93 gram, 2 paket kecil sabu seberat 0,16 gram, 9 plastik klip bening dalam dompet, dan uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Diamankan pula, 3 timbangan digital, 2 handphone, 1 pucuk senpi rakitan, 7 amunisi jenis SS1, dan 1 kotak berisi 37 butir peluru kaliber 9 mm.
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Alhadi mengatakan, penangkapan tersangka Ali berdasar informasi bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi sabu.
Seorang mantan personel tentara, Ali, 43, ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di rumahnya, Rabu (7/6), pukul 16.00 WIB.
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025