Pecatan Tentara Buka Bisnis Narkoba, Senpi Rakitan dan Amunisi Ikut Disita
Jumat, 09 Juni 2017 – 03:54 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Darinya didapatkan nama tersangka Supangat yang memang sudah jadi TO,” jelasnya seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim. Pengakuan tersangka Ali, dia baru tiga bulan berbisnis sabu.
“Aku beli, lalu jual lagi,” ucapnya.
Sedangkan tersangka Supangat mengakui narkoba, senpi rakitan, dan peluru merupakan miliknya.
“Aku dulu pernah tugas di salah satu satuan. Dipecat tahun 2016,” katanya.
Dia dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang dan divonis satu tahun. Pangkat terakhirnya sersan dua (serda). (roz/ce3)
Seorang mantan personel tentara, Ali, 43, ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di rumahnya, Rabu (7/6), pukul 16.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Resmikan Kelenteng Wie Tien Bio, Herman Deru: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Sumsel