Pecatan Tentara Buka Bisnis Narkoba, Senpi Rakitan dan Amunisi Ikut Disita
Jumat, 09 Juni 2017 – 03:54 WIB
"Darinya didapatkan nama tersangka Supangat yang memang sudah jadi TO,” jelasnya seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim. Pengakuan tersangka Ali, dia baru tiga bulan berbisnis sabu.
“Aku beli, lalu jual lagi,” ucapnya.
Sedangkan tersangka Supangat mengakui narkoba, senpi rakitan, dan peluru merupakan miliknya.
“Aku dulu pernah tugas di salah satu satuan. Dipecat tahun 2016,” katanya.
Dia dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang dan divonis satu tahun. Pangkat terakhirnya sersan dua (serda). (roz/ce3)
Seorang mantan personel tentara, Ali, 43, ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di rumahnya, Rabu (7/6), pukul 16.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat