Pecatan Tentara Pernah Dipenjara, Berulah Lagi
jpnn.com, MUARA ENIM - Ali (43), warga Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel, dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (7/6), pukul 16.00 WIB.
Dari kantong celana tersangka, disita dua paket sabu-sabu seberat 0,35 gram. Narkoba itu dalam kaleng bekas permen.
Polisi juga menyita uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan handphone.
Pengakuan pria yang jadi wiraswasta ini, sabu-sabu itu dibelinya dari tersangka Supangat. Dia merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Muara Enim sejak Januari 2017.
Tersangka Supangat informasinya pecatan tentara dan pernah dihukum penjara selama setahun dalam kasus narkotika.
Berbekal nyanyian itu, dilakukanlah pengembangan ke rumah Supangat di Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Dari sana, petugas menemukan sabu-sabu 0,93 gram, 2 paket kecil sabu seberat 0,16 gram, 9 plastik klip bening dalam dompet, dan uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Diamankan pula, 3 timbangan digital, 2 handphone, 1 pucuk senpi rakitan, 7 amunisi jenis SS1, dan 1 kotak berisi 37 butir peluru kaliber 9 mm.
Ali (43), warga Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel, dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (7/6), pukul 16.00 WIB.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO