Pecatan Tentara Pernah Dipenjara, Berulah Lagi

Pecatan Tentara Pernah Dipenjara, Berulah Lagi
Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim menangkap Ali (43), tersangka pengedar sabu, dan Supangat. FOTO: ANHAR/SUMATERA EKSPRES

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Alhadi mengatakan, penangkapan tersangka Ali berdasar informasi bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi sabu. "Darinya didapatkan nama tersangka Supangat yang memang sudah jadi TO,” jelasnya.

Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim. Pengakuan tersangka Ali, dia baru tiga bulan berbisnis sabu.

“Aku beli, lalu jual lagi,” ucapnya. Sedangkan tersangka Supangat mengakui narkoba, senpi rakitan, dan peluru merupakan miliknya.

“Aku dulu pernah tugas di salah satu satuan. Dipecat tahun 2016,” katanya. Dia dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang dan divonis satu tahun. Pangkat terakhirnya sersan dua (serda). (roz/ce3)


Ali (43), warga Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel, dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (7/6), pukul 16.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News