Pecatan TNI, Bisnis Uang Palsu
Senin, 19 November 2012 – 12:29 WIB
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kasatreskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH, didampingi Kanit Pidum Iptu Nanang Supriyatna SH dan Kasubnit Pidum Ipda Robert PD SH, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka mengaku sudah enam bulan dan Rp 15 juta upal yang sudah diedarkannya.
‘’BB upal itu dibuat sendiri pakai printer dan kertas. Ia belajar buat upal dari Ian (temannya yang tertangkap) tahun 2012. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, kita juga sedang melakukan pengembangan kasusnya, termasuk mengejar sindikatnya yang lain,” tegasnya.
Sementara Kapendam II/Sriwijaya Kolonel ARM Djauhari Agus Suradji, membenarkan bahwa Rianto Raja Guguk sudah dipecat dari TNI tiga tahun lalu. Ia di PTDH terkait kasus asusila terhadap pelajar SMA tahun 2005 dengan pangkat terakhir Serka. ‘’Ya masuk 1995-1996, PTDH kasus asusila. Tugas terakhir di bagian Denma Kodam II/Sriwijaya dan sudah dipecat tiga tahun lalu,” katanya.
Sebelum penangkapan, tambah Djauhari, pihak Polresta sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya, terkait kasus tersangka yang mengedarkan upal tersebut. ‘’Karena tersangka sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota TNI, maka proses hukumnya sepenuhnya kita serahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Palembang,” tambahnya.
PALEMBANG– Warga Sumsel diimbau waspada. Sebab, uang palsu (upal) diduga beredar ke daerah kabupaten/kota. Itu terungkap, setelah salah satu
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim