Pecatan TNI Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka, Begini Reaksi Polri

Pecatan TNI Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka, Begini Reaksi Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pecatan TNI Ruslan Buton disebutkan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri. Gugatan ini bahkan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terkait adanya gugatan tersebut, Polri mengaku tak ambil pusing. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya juga tak melarang Ruslan untuk melakukan gugatan karena hal itu sudah diatur.

"Silakan (lakukan gugatan) karena hak daripada tersangka yang diatur dalam KUHAP," ujar Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Argo menambahkan, pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di muka persidangan, untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan majelis hakim nantinya.

"Nanti akan diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," tambah Argo.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka untuk kliennya ke PN Jaksel.

"Sudah terdaftar dengan nomor 62 praperadilan Ruslan Buton," kata Tonin.

Sebelumnya diketahui, Ruslan Buton ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Mantan pecatan TNI Ruslan Buton telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News