Pedagang Asongan Blokir Stasiun
Komnas HAM juga meminta agar PT KAI memberikan tanggapan yang diberikan dengan jangka waktu 30 hari sejak surat ini diterima.
Menurut Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, jika pihaknya akan tetap konsisten menerapkan kebijakan larangan berjualan di stasiun dan di atas kereta.
"Semua diatur dalam undang-undang. Sepanjang masih ada undang-undang itu kita tetap melaksanakan kebijakan itu. Itu harga mati tidak ada tawaran lagi," ujarnya.
Larangan berjualan bagi pedagang di dalam stasiun berlaku di semua stasiun. Alasan PT KA untuk menjaga ketertiban dan kebersihan. Namun tidak diberi solusi. Sementara jualan di luar stasiun sepi.
Bagi para penumpang dilarangnya pedagang masuk stasiun sebenarnya ada yang hilang. Yang biasanya bisa membeli makanan ringan sambil naik kereta sekarang tidak bisa. Contohnya kereta dari Semarang ke arah Surabaya.
Yang biasanya para penumpang langganan beli pecel di stasiun Bojonegoro sekarang gigit jari. Bagi penumpang, sebenarnya hadirnya para pedagang bagian dari wisata kulier kereta. (dot)
BANYUMAS -- Dilarang berjualan di dalam stasiun, para pedagang asongan di Purwokerto Banyumas Jawa Tengah, marah. Mereka memaksa masuk ke area stasiun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar