Pedagang Ayam Nyambi Jualan Sabu-Sabu
jpnn.com, BLITAR - Seorang pedagang ayam potong, NA di kabupaten Blitar, Jatim ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar, Minggu (25/2) lalu.
Pria 37 tahun tersebut ditangkap di sebuah SPBU mini desa Suru saat hendak bertransaksi dengan calon pemesan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan petugas.
Kepala BNNK Kabupaten AKBP Agustiono mengatakan, dari hasil penangkapan di dapat barang bukti di antaranya 4 gram sabu, dua unit telepon seluler, satu buah timbangan, plastik klip, dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Kami sudah beberpa hari melakukan pengintaian karena pelaku sudah lama mengedarkan sabu-sabu di wilayah Blitar. Selain itu kami juga dapat informasi jika rumah tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba," ungkap AKBP Agustianto.
Agustianto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan NA mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar yang masih belum diketahui identitasnya.
Untuk mendapatkan sabu-sabu NA tidak bertemu langsung dengan pemasoknya.
Melainkan transaksi dilakukan melalui telepon seluler, kemudian barang diletakkan ditempat tertentu yang sudah disepakati.
Polisi sudah lama mengintai pedagang ayam yang bekerja sambilan menjual narkoba.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda