Pedagang Ayam Nyambi Jualan Sabu-Sabu

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada tersangka. Yang pasti dalam pengakuannya NA mendapatkam sabu yang dipesan melalui telepon seluler kemudian barang diletakkan dengan sistem ranjau ditempat yang berbeda-beda setiap kali pemesanan," imbuhnya.
NA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal yang menghubunginya melalui telepon seluler.
Sekali pesan dia menerima sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6,5 juta.
Berdasarkan pengakuan NA, sabu yang itu untuk digunakan sendiri bersama teman-temannya.
Dia juga mengakui jika sudah setahun terakhir sering memesan sabu melalui telepon seluler.
"Saya dapatnya dari orang yang tidak saya kenal yang menghubungi saya melalui telepon," ungkap NA.
Terhadap perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (pul/jpnn)
Polisi sudah lama mengintai pedagang ayam yang bekerja sambilan menjual narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi