Pedagang Bensin Eceran Bisa Dipenjara 6 Tahun
Sabtu, 29 Juli 2017 – 01:03 WIB
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Sanksi bagi warga yang nekat berjualan bensin eceran sungguh berat.
Tidak tanggung-tanggung, warga yang membandel bisa didenda Rp 6 miliar.
Tak hanya itu, penjual bensin eceran juga bisa dipenjara selama enam tahun.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan berurusan dengan hukum.
Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran.
Keselamatan menjadi salah satu alasan utama pemerintah melarang warga berjualan bensin eceran.
Sebab, bensin eceran dianggap membahayakan orang lain karena bisa menyebabkan ledakan dan kebakaran.
Sanksi bagi warga yang nekat berjualan bensin eceran sungguh berat.
BERITA TERKAIT
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka
- Lia Afif Hadirkan Batik Bernuansa Kayu Ulin di Indonesia Fashion Week 2022
- T dan A Tertangkap Basah Mengangkut 5 Drum Solar Bersubsidi ke Penampungan
- Banjir Sangatta, Total Sudah 5 Buaya Berkeliaran di Permukiman, Hiiii