Pedagang Bensin Eceran Bisa Dipenjara 6 Tahun
Karena itu, Disperindag berencana menertibkan semua pedagang yang melanggar aturan.
Terutama warga yang berjualan tak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Kalau bebas nanti tidak terkontrol. Untuk itu perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal SPBU dulu. Setelah itu, baru ke tingkat bawah," ujar Kadisprindag Kutim Muhammad Edwar Azran, Kamis (27/7).
Namun, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan menggelar sosialisasi secara kontinu.
“Kalau mereka sudah mengerti, baru kami tertibkan. Kemungkinan tahun ini sudah bisa dikukan secara bertahap," kata Edwar.
Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang juga mengamini ucapan Edwar.
Menurut dia, pedagang bensin eceran memang layak ditertibkan.
"Mereka mencari uang tetapi keselamatan tidak. Padahal, itu sangat membahayakan," kata Kasmidi.
Sanksi bagi warga yang nekat berjualan bensin eceran sungguh berat.
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka
- Lia Afif Hadirkan Batik Bernuansa Kayu Ulin di Indonesia Fashion Week 2022
- T dan A Tertangkap Basah Mengangkut 5 Drum Solar Bersubsidi ke Penampungan
- Banjir Sangatta, Total Sudah 5 Buaya Berkeliaran di Permukiman, Hiiii