Pedagang Bensin Eceran Bisa Dipenjara 6 Tahun

Pedagang Bensin Eceran Bisa Dipenjara 6 Tahun
Ilustrasi penjual bensin eceran. Foto: JPNN

Karena itu, Disperindag berencana menertibkan semua pedagang yang melanggar aturan.

Terutama warga yang berjualan tak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Kalau bebas nanti tidak terkontrol. Untuk itu perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal  SPBU dulu. Setelah itu, baru ke tingkat bawah," ujar Kadisprindag Kutim Muhammad Edwar Azran, Kamis (27/7).

Namun, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan menggelar sosialisasi secara kontinu.

“Kalau mereka sudah mengerti, baru  kami tertibkan. Kemungkinan tahun ini sudah bisa dikukan secara bertahap," kata Edwar.

Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang juga mengamini ucapan Edwar.

Menurut dia, pedagang bensin eceran memang layak ditertibkan.

"Mereka mencari uang tetapi keselamatan tidak. Padahal, itu sangat membahayakan," kata Kasmidi.

Sanksi bagi warga yang nekat berjualan bensin eceran sungguh berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News