Pedagang Daging Anjing-Babi Permasalahkan Label Halal
Uji Materikan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Rabu, 12 Januari 2011 – 06:11 WIB
JAKARTA - Kewajiban untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk hewan yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia ternyata mendapat tentangan dari beberapa kalangan, terutama para pedagang daging babi dan anjing. Karena itu, kemarin, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi. Dimana dalam pasal tersebut diterangkan bahwa produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. "Kewajiban itu sangat membebani. Kan mereka tidak mungkin bisa memenuhinya," kata Agus.
Mereka yang mengajukan permohonan uji materi adalah I Griawan Wijaya dan Bagus Putu Mantra, yang merupakan pedagang daging babi di Pasar Badung Bali; Netty Retta Herawati Hutabarat, pedagang daging anjing di Jatiasih Bekasi; dan Deni Juhaeni.
Baca Juga:
Undang-undang yang diajukan untuk menjalani uji materi ada Undang-undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Agus Prabowo, kuasa hukum para pemohon menjelaskan pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 58 ayat 4.
Baca Juga:
JAKARTA - Kewajiban untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk hewan yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia ternyata mendapat tentangan
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi