Pedagang Daging Anjing-Babi Permasalahkan Label Halal
Uji Materikan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Rabu, 12 Januari 2011 – 06:11 WIB
Dia menerangkan, yang paling dirugikan dalam pasal tersebut adalah para pedagang daging anjing dan babi. Sebab, lanjut dia, menurut UU 58 ayat 4 produk hewan babi dan ternak babi yang berlaku umum, masuk kategori tidak halal. Jadi sangat tidak mungkin para pedagang tersebut memenuhi aturan dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga:
Kata Agus, dengan diberlakukannya UU No 18/2009, para pemohon dihalangi untuk menjalankan usaha dan kegiatan yang sudah dijalaninya sejak lama. Padahal pekerjaan untuk menjual daging anjing dan babi merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan hiduo mereka. "Kan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sudah dijamin UUD 1945," katanya.
Agus mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga harus mempertimbangkan dampak diberlakukannya UU tersebut untuk seluruh masyarakat Indonesia. "Dampaknya bukan hanya pemohon saja. Kan Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa dan agama," ujarnya. Dia lalu menyebut daerah Sulawesi Utara dan Bali yang berpenduduk kristiani dan tidak diharamkan memakan daging anjing dan babi. (kuh)
JAKARTA - Kewajiban untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk hewan yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia ternyata mendapat tentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen