Pedagang Daging Anjing-Babi Permasalahkan Label Halal
Uji Materikan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Rabu, 12 Januari 2011 – 06:11 WIB

Pedagang Daging Anjing-Babi Permasalahkan Label Halal
Dia menerangkan, yang paling dirugikan dalam pasal tersebut adalah para pedagang daging anjing dan babi. Sebab, lanjut dia, menurut UU 58 ayat 4 produk hewan babi dan ternak babi yang berlaku umum, masuk kategori tidak halal. Jadi sangat tidak mungkin para pedagang tersebut memenuhi aturan dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga:
Kata Agus, dengan diberlakukannya UU No 18/2009, para pemohon dihalangi untuk menjalankan usaha dan kegiatan yang sudah dijalaninya sejak lama. Padahal pekerjaan untuk menjual daging anjing dan babi merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan hiduo mereka. "Kan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sudah dijamin UUD 1945," katanya.
Agus mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga harus mempertimbangkan dampak diberlakukannya UU tersebut untuk seluruh masyarakat Indonesia. "Dampaknya bukan hanya pemohon saja. Kan Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa dan agama," ujarnya. Dia lalu menyebut daerah Sulawesi Utara dan Bali yang berpenduduk kristiani dan tidak diharamkan memakan daging anjing dan babi. (kuh)
JAKARTA - Kewajiban untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk hewan yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia ternyata mendapat tentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang