Pedagang dan Penjual Pistol Dibekuk
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 09:02 WIB
JAKARTA -- Jajaran Resmob Polda Metro Jaya menyita 3 pucuk senjata api (senpi) jenis FN rakitan berikut seorang penjual dan tiga calon pembelinya dari kawasan Pasar Cikokol, Kota Tangerang, dalam operasi penggerebekan yang digelar Kamis (28/8) malam. Penjual tiga pucuk senpi jenis FN Browning HL Power Automatic itu bernama Syahrial yang mengaku menjual senpi Rp 10 juta setiap unitnya. Saat ditanya apakah D itu oknum anggota TNI/Polri" Boy tegas-tegas membantahnya. ”Bukan anggota. Pistol rakitan bisa dibuat siapa saja dan dimana saja yang jelas D itu memang sudah masuk DPO kami (Daftar Pencarian Orang, Red),” tukasnya.
Syahrial juga mengaku kalau pemasok senpi seorang pria berinisial D yang saat ini masih diburu polisi. Ketiga calon pembeli yang turut diringkus masing-masing bernama, Sambio, Suhirto dan Bhakarudin. Namun ketiganya sementara masih berstatus saksi. ”Syahrial dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman penjara seumur hidup,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, kemarin.
Baca Juga:
Dijelaskan Boy, tersangka Syahrial selalu berpindah-pindah tempat dalam menawarkan dan menjual senpi. ”Dia dibekuk saat hendak bertransaksi di Cikokol. Di sekitar lokasi tim Resmob Polda Metro Jaya sudah siaga memantau keadaan begitu bertransaksi langsung disergap,” terang Boy lagi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Jajaran Resmob Polda Metro Jaya menyita 3 pucuk senjata api (senpi) jenis FN rakitan berikut seorang penjual dan tiga calon pembelinya
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun