Pedagang Datangi Kantor Polisi Pamong Praja

Pedagang Datangi Kantor Polisi Pamong Praja
Pedagang Datangi Kantor Polisi Pamong Praja

jpnn.com - PONTIANAK - Sejumlah pedagang kaki lima yang berada di Jalan Merdeka Timur mendatangi kantor satuan polisi pamog praja guna meminta penjelasan sehubungan dengan larangan untuk berjualan di trotoar maupun taman kota.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja kota Pontianak Haryadi menyampaikan, sebelum dilakukannya penertipaan kepada para pedagang kaki lima dari pihak Satpol PP sudah memeberikan surat edaran untuk segera pindah dari lokasi yang dilarang adannya para pedaganag untuk berjualan.

Dia menambahkan, salah satu asan pedagang kakai lima diberikan surat peringatan untuk tidak berjualan di trotoar jalan, karena akan diadakannya pelebaran jalan dalam beberapa waktu yang akan datang.
Hal ini disambut biak oleh para pedagang, jika mereka diberikan solusi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pontianak. "Dalam waktu dekat sejumlah pedagang akan bertemu dengan Walikota Pontianak, untuk menemukan solusi yang terbaiak bagi para pedagang,” ucapnya seperti dilansir Pontianak Post (JPNN Grup), Sabtu (13/9).

Tambahnya, dalam diskusi yang diadakan di kator Satpol PP(11/9) ditemukan satu solusi sementara agar mereka dapat berjulan di bagian ruko yang memiliki halaman luas dan buka hanya pagi samapi sore, dengan mengadakan kerjasama antara pedagang dan pemilik ruko.

"Harapannya agar para pedagang kaki lima tetap dapat berjualan dengan berjulan pada malam hari saja," katanya.

Salah satu pedagang rokok dan kopi Sarif menyampaikan, harapannya jika setelah bertemu dengan Walikota Pontianak agar dapat menemukan solusi yang terbaik bagi para pedagang kaki lima, karena para pedagang hanya mengharapkan untuk bertahan hidup dengan berjulan di pinggir jalan. "Saya masih memiliki tiga anak kecil yang perlu biaya guna kebutuhan hidup dan biaya sekolah," keluhnya.

Dia menambahkan, peringatan diberikan kepada para pedagang sudah lama, dan para pedagang tetap meminta agar diberikan solusi yang terbaik bagi pemerintah Kota Pontianak, karena tidak ada pilihan lain selain berjualan.

"Mulai(12/9) seluruh pedagang sudah tidak boleh lagi berada di lokasi yang di larang untuk berjulan, dan hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk memebereskan barangnnya," ucapnya. (dan)

PONTIANAK - Sejumlah pedagang kaki lima yang berada di Jalan Merdeka Timur mendatangi kantor satuan polisi pamog praja guna meminta penjelasan sehubungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News