Pedagang di E-Commerce Tidak Wajib Serahkan NPWP dan NIK
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengklarifikasi ketentuan pajak yang akan dikenakan kepada pelaku e-commerce.
Pedagang tidak diwajibkan menyerahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK).
Hal itu dilakukan untuk mempermudah pedagang yang ingin berjualan di platform e-commerce.
”Kami ingin sampaikan, tidak ada keharusan menyampaikan NPWP maupun NIK. Nanti diatur perdirjennya (peraturan dirjen),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (16/1).
Dia menegaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang dibuat pemerintah hanya mengatur tata cara perpajakan di industri e-commerce.
Setelah berdiskusi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), pemerintah mendapatkan informasi bahwa banyak pedagang yang berjualan di platform secara online yang berlatar belakang ibu rumah tangga, mahasiswa, dan pelajar sekolah.
Mereka adalah orang-orang yang sangat mungkin mempunyai penghasilan di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun.
”Kami tidak akan membebani dengan persyaratan seperti itu (penyerahan NPWP dan NIK),” lanjut Sri.
Pemerintah mengklarifikasi ketentuan pajak yang akan dikenakan kepada pelaku e-commerce.
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- oraimo Buka Toko Flagship Pertamanya di Indonesia
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya