Pedagang di E-Commerce Tidak Wajib Serahkan NPWP dan NIK
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengklarifikasi ketentuan pajak yang akan dikenakan kepada pelaku e-commerce.
Pedagang tidak diwajibkan menyerahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK).
Hal itu dilakukan untuk mempermudah pedagang yang ingin berjualan di platform e-commerce.
”Kami ingin sampaikan, tidak ada keharusan menyampaikan NPWP maupun NIK. Nanti diatur perdirjennya (peraturan dirjen),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (16/1).
Dia menegaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang dibuat pemerintah hanya mengatur tata cara perpajakan di industri e-commerce.
Setelah berdiskusi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), pemerintah mendapatkan informasi bahwa banyak pedagang yang berjualan di platform secara online yang berlatar belakang ibu rumah tangga, mahasiswa, dan pelajar sekolah.
Mereka adalah orang-orang yang sangat mungkin mempunyai penghasilan di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun.
”Kami tidak akan membebani dengan persyaratan seperti itu (penyerahan NPWP dan NIK),” lanjut Sri.
Pemerintah mengklarifikasi ketentuan pajak yang akan dikenakan kepada pelaku e-commerce.
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- E-commerce Menjanjikan, Layanan Pendukung Bisnis Makin Optimistis
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar