Pedagang di E-Commerce Tidak Wajib Serahkan NPWP dan NIK

Pedagang di E-Commerce Tidak Wajib Serahkan NPWP dan NIK
Sri Mulyani. Foto: Bea Cukai

Kemudahan tersebut juga dibuat agar pedagang tidak berpindah dari berjualan di platform ke media sosial.

Sebab, pemerintah bersama idEA ingin mendorong agar masyarakat lebih banyak berjualan di platform e-commerce.

Platform lapak jualan online dinilai lebih aman dari sisi perlindungan konsumen ketimbang bertransaksi dagang via media sosial. (rin/c25/fal)


Pemerintah mengklarifikasi ketentuan pajak yang akan dikenakan kepada pelaku e-commerce.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News