Pedagang di E-Commerce Tidak Wajib Serahkan NPWP dan NIK
Jumat, 18 Januari 2019 – 01:40 WIB
![Pedagang di E-Commerce Tidak Wajib Serahkan NPWP dan NIK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/10/04/sri-mulyani-foto-bea-cukai.jpg)
Sri Mulyani. Foto: Bea Cukai
Kemudahan tersebut juga dibuat agar pedagang tidak berpindah dari berjualan di platform ke media sosial.
Sebab, pemerintah bersama idEA ingin mendorong agar masyarakat lebih banyak berjualan di platform e-commerce.
Platform lapak jualan online dinilai lebih aman dari sisi perlindungan konsumen ketimbang bertransaksi dagang via media sosial. (rin/c25/fal)
Pemerintah mengklarifikasi ketentuan pajak yang akan dikenakan kepada pelaku e-commerce.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK
- Gita Wirjawan dan Sri Mulyani Bicara Menjaga Stabilitas Fiskal RI di Tengah Ketidakpastian Global
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Sri Mulyani Bilang Kondisi Ini Membuat Banyak Negara Lain Iri
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem