Pedagang di E-Commerce Tidak Wajib Serahkan NPWP dan NIK
Jumat, 18 Januari 2019 – 01:40 WIB

Sri Mulyani. Foto: Bea Cukai
Kemudahan tersebut juga dibuat agar pedagang tidak berpindah dari berjualan di platform ke media sosial.
Sebab, pemerintah bersama idEA ingin mendorong agar masyarakat lebih banyak berjualan di platform e-commerce.
Platform lapak jualan online dinilai lebih aman dari sisi perlindungan konsumen ketimbang bertransaksi dagang via media sosial. (rin/c25/fal)
Pemerintah mengklarifikasi ketentuan pajak yang akan dikenakan kepada pelaku e-commerce.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo
- Hore! Sri Mulyani Ketok Diskon Harga Tiket Pesawat Mulai Hari Ini