Pedagang di E-Commerce Tidak Wajib Serahkan NPWP dan NIK
Jumat, 18 Januari 2019 – 01:40 WIB
Kemudahan tersebut juga dibuat agar pedagang tidak berpindah dari berjualan di platform ke media sosial.
Sebab, pemerintah bersama idEA ingin mendorong agar masyarakat lebih banyak berjualan di platform e-commerce.
Platform lapak jualan online dinilai lebih aman dari sisi perlindungan konsumen ketimbang bertransaksi dagang via media sosial. (rin/c25/fal)
Pemerintah mengklarifikasi ketentuan pajak yang akan dikenakan kepada pelaku e-commerce.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Shopee Dianggap Sebagai Platform e-commerce yang Paling Memuaskan
- Sikap Keuangan
- Kemenkeu Satu
- Ekonom Percaya Kabinet Merah Putih Dipilih Berdasarkan Profesionalisme
- Profil & Rekam Jejak Sri Mulyani yang Kembali Memimpin Kemenkeu