Pedagang di Pasar Kebayoran Lama Jual Ayam Gelonggongan, Omzetnya Rp 10 Juta/Hari

Pedagang di Pasar Kebayoran Lama Jual Ayam Gelonggongan, Omzetnya Rp 10 Juta/Hari
Tempat kejadian perkara (TKP) dijalankan bisnis ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (28/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Kemudian, ayam yang sebelum disuntik memiliki perbedaan berat sebanyak 1 sampai 2 ons dengan ayam yang diedarkan ke sekitar Pasar Kebayoran Lama.

Dalam pengakuannya, pelaku sudah lama menjalankan bisnis nakalnya itu.

"Tersangka SY telah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2021," ujarnya.

Lalu, pelaku mengaku belajar cara menyuntikkan ayam dari teman-temannya. Dia berperan sebagai pekerja yang memotong, menyuntik dan menjual dalam usahanya.

"Pemilik mengetahui kegiatan tersebut dan alatnya memang sudah berada di lokasi pemotongan ini," ucapnya.

Hingga kini, pihak Kepolisian sudah memeriksa empat saksi lainnya dan siap mengadakan gelar perkara jika bertambah pelaku lain.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Polisi menangkap pembuat ayam gelonggongan berinisial SY (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News