Pedagang di Pasar Kebayoran Lama Jual Ayam Gelonggongan, Omzetnya Rp 10 Juta/Hari

Kemudian, ayam yang sebelum disuntik memiliki perbedaan berat sebanyak 1 sampai 2 ons dengan ayam yang diedarkan ke sekitar Pasar Kebayoran Lama.
Dalam pengakuannya, pelaku sudah lama menjalankan bisnis nakalnya itu.
"Tersangka SY telah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2021," ujarnya.
Lalu, pelaku mengaku belajar cara menyuntikkan ayam dari teman-temannya. Dia berperan sebagai pekerja yang memotong, menyuntik dan menjual dalam usahanya.
"Pemilik mengetahui kegiatan tersebut dan alatnya memang sudah berada di lokasi pemotongan ini," ucapnya.
Hingga kini, pihak Kepolisian sudah memeriksa empat saksi lainnya dan siap mengadakan gelar perkara jika bertambah pelaku lain.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Polisi menangkap pembuat ayam gelonggongan berinisial SY (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Cetak Rekor Sejarah, Harga Emas Tembus USD 3.300 Per Troy
- Buyback Rp 50 Miliar Erajaya Jadi Sinyal Optimisme untuk Pasar
- Ekonom Sebut Indonesia Punya Penyangga Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
- Mocabe Gencar Garap Pasar, Gerebek Pedas Nikmat
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- IHSG Anjlok, Hardjuno Wiwoho: Pasar Butuh Bukti, Reformasi Hukum dan Teknokrasi Jadi Kunci