Pedagang Dilarang Berjualan di Stasiun

Pedagang Dilarang Berjualan di Stasiun
Pedagang Dilarang Berjualan di Stasiun
PURWOKERTO--PT KAI Daop 5 Purwokerto bakal menertibkan pedagang asongan yang berjualan di dalam Stasiun Besar Purwokerto. Hal ini sesuai dengan intruksi pusat, pedagang di larang berjualan di dalam stasiun.

"Intruksi ini sebenarnya sejak awal 2012 lalu. Kita terus sosialisasikan. Tapi, sampai sekarang memang masih belum mau ditertibkan. Sehingga, kita akan tegaskan pedagang asongan dilarang berjualan di dalam stasiun per 1 Maret mendatang," kata Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Zakaria dalam rilis kepada Radarmas (Grup JPNN).

Pelarangan pedagang asongan di stasiun sesuai UU NO 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 38 disebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Selanjutnya, di pasal 173 juga dijelaskan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Selain dari UU, juga ada PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api di pasal 124 dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang masuk ke dalam peron stasiun, kecuali petugas, penumpang yang memiliki karcis, dan pengantar/penjemput yang memiliki karcis peron.

PURWOKERTO--PT KAI Daop 5 Purwokerto bakal menertibkan pedagang asongan yang berjualan di dalam Stasiun Besar Purwokerto. Hal ini sesuai dengan intruksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News