Pedagang Dilarang Berjualan di Stasiun
Kamis, 28 Februari 2013 – 08:36 WIB
PURWOKERTO--PT KAI Daop 5 Purwokerto bakal menertibkan pedagang asongan yang berjualan di dalam Stasiun Besar Purwokerto. Hal ini sesuai dengan intruksi pusat, pedagang di larang berjualan di dalam stasiun. Selanjutnya, di pasal 173 juga dijelaskan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Selain dari UU, juga ada PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api di pasal 124 dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang masuk ke dalam peron stasiun, kecuali petugas, penumpang yang memiliki karcis, dan pengantar/penjemput yang memiliki karcis peron.
"Intruksi ini sebenarnya sejak awal 2012 lalu. Kita terus sosialisasikan. Tapi, sampai sekarang memang masih belum mau ditertibkan. Sehingga, kita akan tegaskan pedagang asongan dilarang berjualan di dalam stasiun per 1 Maret mendatang," kata Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Zakaria dalam rilis kepada Radarmas (Grup JPNN).
Baca Juga:
Pelarangan pedagang asongan di stasiun sesuai UU NO 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 38 disebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Baca Juga:
PURWOKERTO--PT KAI Daop 5 Purwokerto bakal menertibkan pedagang asongan yang berjualan di dalam Stasiun Besar Purwokerto. Hal ini sesuai dengan intruksi
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah