Pedagang Dilarang Berjualan di Stasiun
Kamis, 28 Februari 2013 – 08:36 WIB
Di bagian lain, Pedagang Asongan yang bernama Siti mengaku tidak sepakat bila dilarang. Warsito yang sudah berjualan sejak tahun 1973 juga mangatakan hal senada. Dikatakan dia, dirinya tidak setuju dengan aturan itu. Bahkan, menurutnya, nanti tanggal 2 Maret juga masih ada pertemuan antara pedagang asongan dan PT KAI Daop 5 Purwokerto.
"Kami masih menunggu penetapan bersama PT KAI dan Pedagang, 2 Maret mendatang. Kalau aturan itu tetap diberlakukan, ya kami tetap akan berjualan bersama-sama," katanya.
Esa Bowo, Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Stasiun Besar Purwokerto malah mengaku pedagang belum disosialisasikan soal keputusan itu. Pedagang sama sekali belum dilibatkan. Karena itu, kata dia, pedagang akan tetap berjualan seperti biasanya. "Pedagang belum disosialisasikan. Sehingga, tetap akan berjualan. Dari keinginan para pedagang, tetap ingin berjualan di dalam stasiun," kata Bowo. (ttg/acd)
PURWOKERTO--PT KAI Daop 5 Purwokerto bakal menertibkan pedagang asongan yang berjualan di dalam Stasiun Besar Purwokerto. Hal ini sesuai dengan intruksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri di Palembang Dibegal Tiga Pelaku Saat Perjalanan Pulang ke Rumah
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- SAR Pangkalpinang Mengevakuasi 8 Pemancing yang Terombang-ambing 5 Jam di Laut
- Waduh, Buaya Masuk ke Pemukiman Warga, Lihat Tuh
- 52 Desa/Kelurahan di Trenggalek Terdampak Kekeringan
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar