Pedagang Es Ajak Guru Keluar Sekolah, Langsung Keluarkan Belati
Minggu, 27 Januari 2019 – 01:12 WIB
Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak. Personel Polsek Banjarbaru Barat menciduk RF dan mengamankan belati.
Baca Juga:
“Pelaku sendiri dijerat pasal 335 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman," kata Bob. (rvn/ema/prokal/jpnn)
Pria berinisial RF berurusan dengan hukum karena mengancam guru di SMPN 15, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Kalimantan Selatan, menggunakan pisau.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi
- Blusukan di Banjarbaru, Kaesang Bantu Pengobatan dan Renovasi Rumah Warga
- Kaesang bersama HIPMI Beri Santunan kepada Anak Yatim di Banjarbaru