Pedagang Jadi Tersangka Karena Dianiaya Preman, Kanit Reskrim Langsung Dicopot
Rabu, 13 Oktober 2021 – 19:03 WIB

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah). Foto: Humas Polri/Antara
Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG.
Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memutuskan untuk mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sebab, diduga tak profesional dalam penyidikan kasus penganiayaan pedagang yang viral.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi