Pedagang Jasuke Cabuli 2 Bocah di Jakarta Barat

Pedagang Jasuke Cabuli 2 Bocah di Jakarta Barat
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan bersama Komisioner KPAI Kawiyan dalam jumpa pers kasus pencabulan kepada anak di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Pedagang jagung susu keju (jasuke) keliling berinisial A (40) melakukan pencabulan terhadap dua orang anak di Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (12/5) malam.

Polisi yang mendapat laporan menangkap pelaku.

"Peristiwa pencabulan terjadi pada 6 Mei 2023 pukul 14.30 WIB. TKP (tempat kejadian perkara) di Jakarta Barat, tepatnya di depan Puskesmas Kota Bambu Utara Palmerah Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers, Rabu.

Andri mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang laki-laki berinisial SF (38) dan dua orang korban berinisial Z (7) dan U (7) pada Jumat (12/5) siang.

"Tersangka A berasal dari Bogor,Jawa Barat," katanya.

Andri menyebut peristiwa berawal ketika dia berjualan melihat korban yang sedang bermain di daerah tersebut sehingga menimbulkan niat untuk berbuat cabul terhadap korban.

"Dua orang korban sudah melaporkan kepada kami. Kami juga sudah mengambil barang bukti dan memeriksa enam orang saksi," ungkap Andri.

Saat ini pelaku terancam Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pencabulan bisa terjadi di mana saja. Seperti yang dialami dua bocah di Palmerah, Jakarta Barat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News