Pedagang Mainana Cabuli 8 Anak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Minggu, 21 November 2021 – 16:33 WIB

Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seorang pedagang mainan tua terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap delapan anak.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi