Pedagang Mengeluh Dimintai THR oleh Pengelola Pertokoan, Begini Jadinya
jpnn.com, CIBINONG - Tim Polres Bogor, Jawa Barat menangani keluhan para pedagang di sebuah pertokoan wilayah Parung, yang dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh pengelola.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut masalah itu sudah diselesaikan secara musyawarah oleh kedua pihak dimediasi kepolisian.
"Pihak pengelola mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kejadian tersebut, serta tidak akan mengulangi lagi kejadian yang serupa ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya," ujar AKBP Iman Imanuddin di Bogor, Rabu (12/4).
Dia menjelaskan kasus itu bermula ketika salah seorang pedagang di Pertokoan Bintang Parung mengunggah keluhan di media sosial Instagram, karena dimintai THR hingga Rp 800 ribu oleh pengelola toko.
Keluhan pedagang itu ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas setempat dengan melakukan patroli dan pemeriksaan ke Pertokoan Bintang Parung.
"Ternyata benar setiap toko sudah dikasih surat Permohonan Dana THR dengan Nomor Surat 001/Pengelola Bintang Parung/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023," terang Iman.
Setelah memastikan adanya pungutan THR tersebut, polisi memanggil pengelola Pertokoan Bintang Parung dan para pedagang untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah di Aula Polsek Parung.
"Kedua belah pihak kemudian diberikan arahan dan imbauan oleh Bhabinkamtibmas Desa Parung," ucapnya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkap kasus para pedagang dimintai THR oleh pengelola pertokoan di Parung. Begini kejadiannya.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari