Pedagang Mengeluh Dimintai THR oleh Pengelola Pertokoan, Begini Jadinya

Pedagang Mengeluh Dimintai THR oleh Pengelola Pertokoan, Begini Jadinya
Tunjangan Hari Raya (THR). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, CIBINONG - Tim Polres Bogor, Jawa Barat menangani keluhan para pedagang di sebuah pertokoan wilayah Parung, yang dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh pengelola.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut masalah itu sudah diselesaikan secara musyawarah oleh kedua pihak dimediasi kepolisian.

"Pihak pengelola mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kejadian tersebut, serta tidak akan mengulangi lagi kejadian yang serupa ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya," ujar AKBP Iman Imanuddin di Bogor, Rabu (12/4).

Dia menjelaskan kasus itu bermula ketika salah seorang pedagang di Pertokoan Bintang Parung mengunggah keluhan di media sosial Instagram, karena dimintai THR hingga Rp 800 ribu oleh pengelola toko.

Keluhan pedagang itu ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas setempat dengan melakukan patroli dan pemeriksaan ke Pertokoan Bintang Parung.

"Ternyata benar setiap toko sudah dikasih surat Permohonan Dana THR dengan Nomor Surat 001/Pengelola Bintang Parung/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023," terang Iman.

Setelah memastikan adanya pungutan THR tersebut, polisi memanggil pengelola Pertokoan Bintang Parung dan para pedagang untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah di Aula Polsek Parung.

"Kedua belah pihak kemudian diberikan arahan dan imbauan oleh Bhabinkamtibmas Desa Parung," ucapnya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkap kasus para pedagang dimintai THR oleh pengelola pertokoan di Parung. Begini kejadiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News